Universal Declaration of Human Rights 1948
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966
International Covenant on Civil and Political Rights 1966
Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women

| PRESS RELEASES |
|
PERNYATAAN SIKAP Hari Anak Nasional 23 Juli 2009: Masih terjadi pelanggaran HAM terhadap Anak di Wilayah Matraman Jawa Timur
Pemerintahan kita sudah berganti presiden sebanyak enam kali. Tahun ini, SBY akan menjabat kedua kalinya sebagai pemimpin pemerintahan. Namun dari sekian kali berganti presiden, anak-anak miskin dan marginal masih saja menderita dan jauh dari perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak bangsa. Memang ada beberapa kebijakan dan regulasi yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan perlindungan anak. Tapi, sampai saat ini pada tataran praksis segala regulasi dan kebijakan tersebut masih belum berpihak kepada anak-anak miskin. Misalnya saja di Ponorogo, di lokaliasi Kedung Banteng, anak-anak dari kelompok marginal ini hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik. Mereka tidak mendapat pendidikan yang layak. Situasi yang sama di masyarakat pinggir hutan Lengkok Nganjuk, di Desa Bangkak, utuk sekolah TK saja mereka harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal karena habis untuk biaya trasnportasi karena jalannya rusak total. Biaya seorang anak hampir setara dengan membeli sapi. Tentunya, ini menjadi tidak seperti yang sering kali muncul di televisi dimana anak bebas dan gratis menikmati bangku sekolah dan diantar orang tuanya penuh dengan kegembiraan.
Di Jombang masih terjadi kekerasan terhadap anak bahkan di pesantren- pesantren, pendidikan anak-anak jalanan terabaikan. Di Madiun, anak-anak dimanfaatkan menjadi pengemis, sehingga kekerasan seksual dan ekonomi terhadap anak terjadid di depan mata. Di Ponorogo, hak pendidikan anak tidak terpenuhi, pekerja anak di bawah umur dengan imbalan lebih murah yang berdampak pada perkembangan pendidikan mereka. Di Tulungagung; kekerasan anak dalam bentuk pelecehan seksual terjdi. Selain itu trafficking anak baik di dalam negeri (di warung-warung kopi) maupun luar negeri (TKI ilegal) semakin marak. Lebih parah lagi hak kesehatan yang ramah pada anak (produk makanan yang membahayakan kesehatan anak) sampai sekarang tidaka menjadi perhatian pemerintah. Bahaya TV terhadap anak dimana ada eksploitasi media (tayangan yang tidak mendidik) justru dibiarkan oleh pemeritah. Di Nganjuk, anak-anak yang tidak memiliki budaya lokal. Mereka juga diperkerjakan secara eksploitatif di pabrik-pabrik home insudtri seperti pabrik roti.
Situasi ini tentu saja adalah bentuk pelanggaran terhadap konstisusi dan Hak Asasi Manusia. Padahal, secara gamblang disebutkan bahwa di dalam UU tersebut setiap anak menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Negara dalam mewujudkan hak anak untuk hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi optimal, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mendapat identitas diri, memperoleh pelayanan dan fasilitas kesehatan serta jaminan sosial sesuai fisik, mental, spiritual, dan sosial, memperoleh pendidikan dan pengajaran dengan tanggungan biaya cuma-cuma untuk anak-anak kurang mampu dan terlantar, menyatakan pendapat, bermain dan berkreasi, membela diri dan memperoleh bantuan hukum, dan bebas berserikat dan berkumpul, termasuk kewajiban pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Sebagai suatu hak yang harus dipenuhi oleh Negara, maka wajarlah bila Negara mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan akan hak-hak pendidikan anak, kesehatan anak, kemerdekaan anak, dan hak anak lainnya. Hal itu mengingat bahwa penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan pada prinsipnya cost centre (menghabis-habiskan biaya), bukan profit centre (yang dapat mendatangkan keuntungan).
Maka, dengan ini kami mendesak: 1. Pemerintah SBY untuk segera memebuat kebijakan yang lebih kongkrit terhadap perlindungan anak 2. Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun untuk membuat kebijakan daerah dalam perlindungan anak 3. Polres Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun Polres agar tegas dalam menangani kasus kekerasan pelanggaran dan perlindungan anak 4. DPRD periode 2009-2014 kedepan di Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun untuk merancang peraturan yang dapat mendorong, melindungi dan memenuhi hak-hak anak 5. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan di Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun untuk serius mengawal, melaporkan dan mendesak pemerintah setempat dalam mendorong, melindungi dan memenuhi hak anak
PernYATAAN ini ADALAH SIKAP POLITIK KAMI DARI BERBAGAI LEMBAGA DI JAWA TIMUR, AnTARA LAIN:
1. PUNDEN Nganjuk (www.punden.org) 2. ALHARAKA Jombang (www.alha-raka.org) 3. PARICARA Tulungagung (www.paricara.org) 4. DIFAA Madiun (www.difaa.org) 5. ICDHRE Jombang ((www.icdhre.or.id) 6. SUAR Kediri(www.suarindonesia.org) |