Universal Declaration of Human Rights 1948
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966
International Covenant on Civil and Political Rights 1966
Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women

|
Tentang DIFAA
DIFAA adalah sebuah organisasi non pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mendukung hak asasi manusia di seluruh dunia, khususnya hak-hak perempuan Muslim. Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan perempuan dan melindungi hak-hak perempuan Muslim melalui pendidikan alternative berbasis kebutuhan, melakukan upaya pengembangan perekonomian perempuan ditingkat grass rot untuk pemberdayaan ekonomi. Secara khusus, DIFAA melakukan upaya peningkatan pemahaman perempuan tentang hak-hak mereka dan menjawab kebutuhan mereka melalui training, workshop, konsultasi publik, pendampingan, serta peningkatan partisipasi aktif komunitas perempuan, sangat penting bahwa perempuan Muslim untuk mendapatkan kapasitas untuk pemenuhan hak-hak perempuan. Visi Misi Memperkuat perempuan melalui pendidikan alternatif perempuan untuk mewujudkan keadilan gender, nilai-nilai pluralistic, otonomi, dan kepemimpinan perempuan Tujuan 1. Memperkuat perempuan untuk mewujudkan potensi mereka, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif didalam menegakkan Hak Asasi Perempuan 2. Mempromosikan solidaritas di antara perempuan profesional 3. Membuat jaringan dengan kelompok aktif bekerja dengan tujuan yang sama pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Nilai Dasar Organisasi
Untuk mencapai visi dan misi DIFAA menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai berikut:
Non- discriminatif: DIFAA memberikan kesempatan yang sama terhadap semua komunitas yang ada tanpa melihat latarbelakang individu, suku, agama, usia dan gender. DIFAA yakin dengan adanya kerjasama yang non-diskriminatif dalam bentuk apapun akan menghasilkan suatu hasil terhadap terciptanya lingkungan social yang sehat dan berkeadilan gender. Human Rights: DIFAA menjunjung tinggi Human Rights bagi terpenuhinya hak-hak dasar yang universal dan pemenuhan hak-hak perempuan. Dengan terpenuhinya hak-hak tersebut maka mewujudkan kehidupan yang demokratis dan berkeadilan. Integrity : Budaya partiarki yang sudah mengakar di Indonesia, menjadikan titik tolak DIFAA dalam mendukung perempuan untuk lebih apresiatif dan ekspresif dalam memberikan masukan, dorongan, serta segala bentuk pemikiran, ide dan gagasan demi terciptanya sistim yang berkeadilan gender, serta menjalin hubungan yang saling menghargai, saling menghormati, saling mendukung dan bertanggungjawab bagi terciptanya budaya yang lebih adil gender. Transparenty: DIFAA bertanggung jawab kepada semua stakeholders dengan transparansi keuangan yang jelas dan management administrasinya, dengan system pendanaan yang sesuai dan tidak toleransi terhadap korupsi. Itu akan menjadikan organisasi yang lebih terbuka dan jelas. Networking: DIFAA membuka kerjasama yang luas dengan sistim jaringan dunia dalam bidang ekonomi, social, budaya, dan mandiri, dengan mengutamakan solidaritas, saling menghormati, serta mengutamakan sikap yang adil, setara, dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan. |